Simpen.Kuy Simpen.Kuy
  • Konfirmasi Sedekah
  • Sedekah
  • Dokumentasi
  • Tentang Kami
  • Masuk

Profile

Ganti Password

Konfirmasi Sedekah

  • Sejarah Organisasi
  • Layanan
  • Usaha
  • Profil Kami

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik (menafkahkan harta di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak.” (Q.S Al-Baqarah :245).


"Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa." (Q.S Al-Baqarah :177).


“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir.” (Q.S. Ali Imron: 130)


“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598).


Motivasi dalam pembentukan SIMPEN ialah menyerukan masyarakat / Umat saling tolong menolong, melakukan amal shalih dan memberi infaq fi sabilillah dengan harta yang dipinjamkan. Amal kebaikan disebut pinjaman (hutang) karena orang yang berbuat baik melakukannya untuk mendapatkan gantinya sehingga menyerupai orang yang menghutangkan sesuatu agar mendapat gantinya. Selain itu, menggugah masyarakat untuk melakukan kebajikan dan menumbukan rasa saling memiliki untuk tolong-menolong, karena hal itu merupakan bagian dari Amal Shalih, sehingga Harapannya hingga akhir nanti kita termasuk orang-orang yang bertakwa dihadapan Allah.


  • Sedekah / Donasi
Pemberian seorang Muslim kepada orang lain secara sukarela dan ikhlas tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Sedekah lebih luas dari sekadar zakat maupun infak. Karena sedekah tidak hanya berarti mengeluarkan atau menyumbangkan harta. Namun sedekah mencakup segala amal atau perbuatan baik. Sedekah dalam hal ini ialah dengan Uang yang mana akan digunakan untuk kegiatan SIMPEN dan diberikan ke orang-orang yang membutuhkan yaitu (orang miskin, orang yang membutuhkan, dll)

  • Al-Qardh

Al-Qardh adalah suatu akad pinjaman (penyaluran dana) kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada SIMPEN pada waktu yang telah disepakati antara nasabah dan SIMPEN.

Al-Qardh merupakan perwujudan SIMPEN yang di samping sebagai Lembaga Komersial juga sebagai Lembaga Sosial yang dapat meningkatkan perekonomian secara maksimal.

Ketentuan umum :

  1. Pinjaman diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan.
  2. Wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati.
  3. SIMPEN dapat meminta jaminan kepada nasabah bila dipandang perlu.
  4. Nasabah dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada SIMPEN sepanjang tidak diperjanjikan dalam akad.

Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan SIMPEN telah memastikan ketidakmampuannya, maka SIMPEN dapat :Memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau Menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.

Bila keinginan tidak mengembalikan bukan karena ketidakmampuannya, SIMPEN dapat menjatuhkan sanksi kepada nasabah berupa (namun tidak terbatas pada) penjualan barang jaminan. Jika barang jaminan tidak mencukupi, nasabah tetap harus memenuhi kewajibannya.


  • Wadiah Yad Dhamanah

Adalah titipan murni dari satu pihak ke pihak lain. Prinsip wadiah digolongkan menjadi dua macam, yakni Wadiah Yad Amanah dan Wadiah Yad dhamanah. Keduanya berbeda: Wadiah Yad Amanah bisa diartikan si penerima wadiah tidak bertanggung jawab jika ada kehilangan dan kerusakan pada wadiah yang bukan disebabkan kelalaian atau kecerobohan penerima wadiah.

Sementara dalam Wadiah Yad dhamanah, si penerima wadiah boleh menggunakan wadiah atas seizin pemiliknya dengan syarat dapat mengembalikan wadiah secara utuh kepada pemiliknya. Saat ini Sistem Wadiah yang diterapkan di SIMPEN ialah Wadiah Yad dhamanah


Untuk Dana Operasional yang mendukung layanan SIMPEN, saat ini : 

  • Pemasukan Operasional :  Biaya Administrasi, Donasi dari donatur
  • ,  Pengeluaran Operasional Layanan : Transportasi, akomadasi, maintenance Sistem dll
Insya Allah Kedepan nanti akan ada Usaha Sebagai Berikut : 
  • Kerjasama Jual Beli / Usaha
  • Beli Cicil
  • Mitra Bagi Hasil
  • Pembiayaan Mudharabah (Qiradh),
  • Pembiayaan Musyarakah,
  • Pembiayaan Ijarah,
  • Wakalah,
  • Akad Mudharabah Musytarakah,
  • dan Akad Kafalah.
امانة
Copyright © 2020 Simpen.Kuy